NADIKABAR.COM — Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku diperintah eks Jampidsus Febrie Adriansyah meminta uang Rp 50 miliar ke pengusaha Tan Kian agar tak menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Ferry mengatakan perintah itu disampaikan Febrie menggunakan gestur jari tangan.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Ferry awalnya mengaku bertemu dengan Tan Kian.

Dalam pertemuan itu, Ferry mengatakan Tan Kian meminta bantuan terkait kasus korupsi Jiwasraya. Ferry lalu menyampaikan permintaan Tan Kian ke Febrie.

"Waktu itu saya menyampaikan ke Pak Febrie bahwa ada Pak Tan Kian yang mau minta bantuan terkait kasus Jiwasraya," ujar Ferry.

Ferry mengatakan Febrie lalu menyebut Tan Kian bakal menjadi salah satu tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Dia menuturkan Febrie meminta hal itu disampaikan ke Tan Kian.

"Kemudian, apa kata Febrie kepada saudara?" tanya jaksa.

"Waktu itu izin menyampaikan Yang Mulia, Pak Febrie cuma bilang, 'Wah, itu mau jadi tersangka', katanya, 'Kau sampaikan ke dia'. Itu," jawab Ferry.

"Boleh ditegaskan lagi apa katanya tadi?" tanya jaksa.