Orang tersebut ialah terdakwa Nurman Herin. Ferry mengatakan uang yang dia serahkan ke Nurman cuma Rp 50 miliar dari total Rp 55 miliar yang diserahkan Tan Kian.

"Uangnya itu saya taruh dalam tas ransel agak besar. Waktu itu saya berdiri pas di A&W sekitar jam 1-an saya sampai, tunggu sekitar 10 menit, ada dari seberang itu ada kayak taman, Pak Nurman itu saya lihatnya pokoknya dia rambut putih datang ke sini. Arah itu saya lihat, 'Oh ya, rambut putih jaket jeans, deskripsinya sesuai sama yang diberikan oleh Pak Febrie'. Jadi habis itu ketemu saya Pak Nurman, saya samperin. Pak Nurman langsung, 'Ferry ya?' 'Oh iya', saya bilang, ini titipan buat Om Febrie'. Sudah. 'Oh oke'. Sudah, salaman, dia jalan, saya balik," tutur Ferry.

Jaksa menampilkan foto uang Rp 55 miliar tersebut dan jaket jeans biru yang dikenakan Nurman. Ferry mengaku sudah mengembalikan uang Rp 5 miliar yang diambilnya dari total uang Rp 55 miliar tersebut.

"Rp 50 miliar yang saudara sampaikan. Tadi kan saudara katakan dia ekuivalen dengan Rp 55 miliar. Yang 5 miliarnya ke mana?" tanya jaksa.

"Memang saya cari makan. Jadi yang Rp 5 miliar itu buat saya dan sudah sekarang karena saya tahu saya salah, sudah saya kembalikan ke jaksa," jawab Ferry.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.

Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.