NADIKABAR.COM — Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku diperintah eks Jampidsus Febrie Adriansyah meminta uang Rp 50 miliar ke pengusaha Tan Kian agar tak menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Ferry mengatakan perintah itu disampaikan Febrie menggunakan gestur jari tangan.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Ferry awalnya mengaku bertemu dengan Tan Kian.

Dalam pertemuan itu, Ferry mengatakan Tan Kian meminta bantuan terkait kasus korupsi Jiwasraya. Ferry lalu menyampaikan permintaan Tan Kian ke Febrie.

"Waktu itu saya menyampaikan ke Pak Febrie bahwa ada Pak Tan Kian yang mau minta bantuan terkait kasus Jiwasraya," ujar Ferry.

Ferry mengatakan Febrie lalu menyebut Tan Kian bakal menjadi salah satu tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Dia menuturkan Febrie meminta hal itu disampaikan ke Tan Kian.

"Kemudian, apa kata Febrie kepada saudara?" tanya jaksa.

"Waktu itu izin menyampaikan Yang Mulia, Pak Febrie cuma bilang, 'Wah, itu mau jadi tersangka', katanya, 'Kau sampaikan ke dia'. Itu," jawab Ferry.

"Boleh ditegaskan lagi apa katanya tadi?" tanya jaksa.

"Waktu itu Pak Febrie bilang, 'Wah, itu mau jadi tersangka. Coba kau sampaikan aja', gitu aja," jawab Ferry.

Ferry mengatakan Febrie kemudian memberikan gestur tangan saat bilang uang Rp 50 miliar. Dia lalu mengatur waktu bertemu dengan Tan Kian dan menyampaikan permintaan dari Febrie.

"Sesudah itu, sesudah menyampaikan itu, saya terus habis itu Pak Febrie sambil ke samping terus saya nunduk gitu, Pak Febrie tanya, 'Berapa?'. Saya bilang, 'Ya nggak tahu, terserah Om gimana'. Terus Pak Febrie bilang '50, 50', gini, '50 M', gitu," jawab Ferry sambil mencontohkan gerakan tangan di ruang sidang.

Ferry mengatakan dirinya kemudian bertemu dengan Tan Kian. Namun, Ferry menyampaikan permintaan uang ke Tan Kian sebesar SGD 5 juta atau saat itu setara Rp 55 miliar bukan Rp 50 miliar.

Jaksa juga mendalami respons Tan Kian saat Ferry bilang bahwa akan menjadi tersangka. Ferry mengatakan saat itu Tan Kian agak kaget dan takut.

"Waktu itu saya menyampaikannya jadi 5 juta dollar Singapura, ekuivalen Rp 55 miliar," jawab Ferry.

Ferry mengatakan Tan Kian lalu memberikan uang Rp 55 miliar dalam tiga kali penyerahan. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2021.

Ferry lalu melapor ke Febrie kalau Tan Kian sudah menyerahkan uang tersebut. Dia mengatakan Febrie memintanya menyerahkan uang itu ke orang berambut putih yang mengenakan jaket jeans biru di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Orang tersebut ialah terdakwa Nurman Herin. Ferry mengatakan uang yang dia serahkan ke Nurman cuma Rp 50 miliar dari total Rp 55 miliar yang diserahkan Tan Kian.

"Uangnya itu saya taruh dalam tas ransel agak besar. Waktu itu saya berdiri pas di A&W sekitar jam 1-an saya sampai, tunggu sekitar 10 menit, ada dari seberang itu ada kayak taman, Pak Nurman itu saya lihatnya pokoknya dia rambut putih datang ke sini. Arah itu saya lihat, 'Oh ya, rambut putih jaket jeans, deskripsinya sesuai sama yang diberikan oleh Pak Febrie'. Jadi habis itu ketemu saya Pak Nurman, saya samperin. Pak Nurman langsung, 'Ferry ya?' 'Oh iya', saya bilang, ini titipan buat Om Febrie'. Sudah. 'Oh oke'. Sudah, salaman, dia jalan, saya balik," tutur Ferry.

Jaksa menampilkan foto uang Rp 55 miliar tersebut dan jaket jeans biru yang dikenakan Nurman. Ferry mengaku sudah mengembalikan uang Rp 5 miliar yang diambilnya dari total uang Rp 55 miliar tersebut.

"Rp 50 miliar yang saudara sampaikan. Tadi kan saudara katakan dia ekuivalen dengan Rp 55 miliar. Yang 5 miliarnya ke mana?" tanya jaksa.

"Memang saya cari makan. Jadi yang Rp 5 miliar itu buat saya dan sudah sekarang karena saya tahu saya salah, sudah saya kembalikan ke jaksa," jawab Ferry.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.

Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.