NADIKABAR.COM — Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku pernah melapor ke mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat Harvey Moeis. Ferry bilang Febrie saat itu memintanya tak ikut campur masalah hukum Harvey.

Hal itu disampaikan Ferry Yanto Hongkiriwang saat menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026). Mulanya, Ferry mengaku mendirikan Law Firm Prime Solution Associate.

Jaksa mendalami permintaan pendapat hukum atau penanganan perkara ke Law Firm Prime yang dilaporkan Ferry ke Febrie. Perkara itu, kata Ferry, adalah kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo dengan terdakwa Jemy Sutjiawan dan kasus korupsi Jiwasraya oleh Tan Kian.

"Kemudian tadi kan Saudara menyebut ada beberapa penanganan perkara, ya. Ada yang tadi terkait Tan Kian, kemudian Jemy, kemudian Hemon Candi, ya. Saudara menjelaskan tadi di beberapa penjelasan Saudara, selalu Saudara meminta atau melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa Febrie, betul ya? Apa urgensinya, apa kepentingan Saudara sebagai kantor hukum ketika menerima klien Saudara selalu melaporkan ke Terdakwa Febrie?" tanya jaksa.

"Yang saya laporkan itu Tan Kian, izin, Yang Mulia. Tan Kian sama kalau Pak Jemy saya tanya buat karena mungkin mau ke lawyer mana biar bisa dibantu aja. Kalau Pak Hemon saya tidak pernah cerita, Yang Mulia," jawab Ferry.

Jaksa kemudian bertanya keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) Ferry tentang laporan ke Febrie soal kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat Harvey Moeis. Ferry mengaku melapor ke Febrie dan Febrie bilang tak usah ikut campur kasus tersebut.

"Kalau Pak ini di BAP Saudara ada menyangkut Pak Harvey Moeis, pernah dikonsultasikan juga dengan Terdakwa Febrie?" tanya jaksa.

"Harvey Moeis dulu saya pernah cerita, tapi Om Febrie bilang, 'Kamu nggak usah ikut campur urusan hukum itu'," jawab Ferry.

Sebagai informasi, Harvey Moeis, yang merupakan suami artis Sandra Dewi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola timah. Harvey juga telah divonis dan dieksekusi di Lapas Cibinong, Jawa Barat, sejak Juli 2025.

Harvey menjalani hukuman 20 tahun penjara sebagaimana vonis inkrah terkait kasus korupsi tata kelola timah. Harvey juga dibebani uang pengganti Rp 420 miliar.

Hakim juga memutuskan aset-aset Harvey dirampas untuk negara. Selain aset atas nama Harvey, ada aset Sandra Dewi yang dirampas. Aset itu antara lain mobil hadiah ultah, perhiasan, dan tas mewah berbagai merek.