Korban tidak langsung pulang ke rumah. Dia justru pergi ke Pelabuhan Carik, Kecamatan Bayan. Di sana, korban merintih kesakitan.

"Kenapa dia (korban) ke Pelabuhan Carik yang ada di Bayan, karena kondisi sudah malam dan dia tidak berani pulang dengan kondisinya itu," ucap dia.

Sekitar pukul 22.00 Wita, korban ditemukan ayahnya yang sebelumnya sudah mencarinya. Saat itu, korban menceritakan apa yang dialaminya.

Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (19/8/2026) di tempat tinggalnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat 10 KUHP tentang pemerkosaan.

"Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," tandasnya.