NADIKABAR.COM — Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi korban pemerkosaan tiga pemuda. Korban yang masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) itu diperkosa secara bergilir di satu bangunan kosong.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara, Ipda L Risda Adiansah, mengatakan ketiga pelaku telah ditangkap. Ketiganya berinisial R, D, dan S, warga Dusun Teres Genit, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Lombok Utara.
"Tiga-tiganya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka (tersangka) sudah dewasa," kata L Risda kepada NadiKabar, Jumat (28/8/2026).
Pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu, korban sedang duduk di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya setelah pulang bermain bersama temannya. Namun, korban tidak langsung pulang.
"Kebetulan, pinggir jalan itu sepi. Hanya ada pepohonan dan semak saja. Saat itu, sekitar pukul 18.00 Wita," katanya.
Korban saat itu menggunakan motor. Pelaku R dan D kemudian melintas menggunakan motor berboncengan dan melihat korban duduk sendirian. Keduanya lalu menghampiri korban dan mengajaknya mengobrol.
"Intinya, keduanya mengajak korban pergi jalan-jalan," ujarnya.
Korban kemudian diajak pergi. R membonceng korban menggunakan motor korban, sedangkan D pergi menjemput pelaku S. Setelah itu, korban dibawa ke sebuah bangunan kosong di pinggir jalan di Kecamatan Bayan, Lombok Utara.
"Di sana ada bangunan kecil, itu tidak ada lampu, tempat sepi. Jadi, TKP itu adalah bangunan kosong yang belum jadi yang ada di pinggir jalan. Diajak lah anak tersebut dan di sana mereka ngobrol duduk merayu," ucap dia.
Di bangunan tersebut, korban kemudian diperkosa secara bergiliran. R menjadi pelaku pertama yang melakukan pemerkosaan. Korban tidak berdaya dan hanya meronta sembari meminta pelaku berhenti.
"Pelaku R mulai melakukan pemerkosaan itu. Selanjutnya menawarkan pelaku lain, si D. Selesai D, si S ini melakukan (pemerkosaan)," sebutnya.
"Korban tidak berdaya dan hanya bisa meronta 'berhenti, berhenti, berhenti'. Tetapi yang bersangkutan (para pelaku) tidak menghiraukan teriakan korban," imbuhnya.
Setelah melancarkan aksinya, ketiga pelaku mengantarkan korban pulang. Namun, korban hanya diantar sampai tengah jalan.
"Si anak ini di suruh pulang sendiri, karena anak ini kan bawa motor. Jadi, sebelumnya motornya di bawa oleh pelaku, karena yang bersangkutan di bonceng. Pas pulang itu, anak ini bawa motornya sendiri," katanya.
Korban tidak langsung pulang ke rumah. Dia justru pergi ke Pelabuhan Carik, Kecamatan Bayan. Di sana, korban merintih kesakitan.
"Kenapa dia (korban) ke Pelabuhan Carik yang ada di Bayan, karena kondisi sudah malam dan dia tidak berani pulang dengan kondisinya itu," ucap dia.
Sekitar pukul 22.00 Wita, korban ditemukan ayahnya yang sebelumnya sudah mencarinya. Saat itu, korban menceritakan apa yang dialaminya.
Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (19/8/2026) di tempat tinggalnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat 10 KUHP tentang pemerkosaan.
"Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," tandasnya.