Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan psikologis anak. "Dalam pertimbangan sosial psikologis disepakati dan orang tuanya sendiri menyatakan bahwa anak tersebut akan dikirimkan di salah satu pondok pesantren," imbuhnya.
Sementara itu, satu anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus kekerasan terhadap bocah disabilitas berujung meninggal dunia akan menjalani pembinaan di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Anak tersebut akan menjalani pembinaan selama enam bulan dengan evaluasi berkala.
"Memutuskan terhadap anak bahwa dalam perkara ini disepakati oleh pihak terkait dan disaksikan para saksi yaitu pengambil keputusan agar dilakukan pembinaan kepada anak dalam hal ini anak pelaku di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan," kata Luthfie.