NADIKABAR.COM — Satu anak yang statusnya masih menjadi saksi dalam kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap bocah disabilitas hingga meninggal di Surabaya ditempatkan di pondok pesantren. Sementara itu, satu anak lainnya yang diduga pelaku menjalani pembinaan di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Dilansir NadiKabar, Selasa (20/10/2026), Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan penempatan anak yang masih menjadi saksi ke ponpes itu bertujuan agar yang bersangkutan tidak terlihat oleh keluarga korban yang tinggal bertetangga. Hingga saat ini, penanganan terhadap saksi itu masih terus diproses.

"Adapun terhadap satu anak saksi saat ini masih berproses menunggu beberapa langkah yang sedang dilakukan dan untuk sementara ditempatkan atas persetujuan orang tuanya di pondok pesantren untuk mendapat pendidikan dan agar tidak terlihat oleh keluarga korban karena bertetangga rumah," kata Luthfie.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan psikologis anak. "Dalam pertimbangan sosial psikologis disepakati dan orang tuanya sendiri menyatakan bahwa anak tersebut akan dikirimkan di salah satu pondok pesantren," imbuhnya.

Sementara itu, satu anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus kekerasan terhadap bocah disabilitas berujung meninggal dunia akan menjalani pembinaan di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Anak tersebut akan menjalani pembinaan selama enam bulan dengan evaluasi berkala.

"Memutuskan terhadap anak bahwa dalam perkara ini disepakati oleh pihak terkait dan disaksikan para saksi yaitu pengambil keputusan agar dilakukan pembinaan kepada anak dalam hal ini anak pelaku di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan," kata Luthfie.