Namun pemegang saham strategis, termasuk lembaga, dimungkinkan untuk melampaui batas 5% tersebut. Akan tetapi proses tersebut harus melalui proses penelitian dan persetujuan POJK.

"Tentu yang menjadi pemegang saham strategis, termasuk 3 pihak tadi, jika sampai hal itu terpenuhi dan nanti melalui proses penelitian dan persetujuan di POJK dimungkinkan, maka untuk pihak-pihak tertentu tersebut masih dimungkinkan untuk memiliki porsi saham di Bursa Efek melampaui angka batasan di 5% dimaksud. Tapi sekali lagi nanti akan ada proses lanjutan berupa pengajuan dan juga nanti penelaahan," tegasnya.

Hasan menjelaskan, OJK telah melakukan berbagai pembahasan dan mengharmonisasikan rancangan aturan tersebut dengan Kementerian Hukum. Secara internal, ia juga memastikan rancangan POJK tersebut sudah masuk tahap finalisasi.

Selanjutnya OJK akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan DPR untuk penajaman dan perumusan final rancangan POJK tersebut. Setelahnya, OJK tinggal menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum untuk diterbitkan dan berlaku efektif bulan ini.