NADIKABAR.COM — Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo menyebut pemerintah menargetkan rasio penerimaan negara dalam 3 tahun ke depan mencapai 18% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Salah satu upayanya adalah melalui perluasan cakupan pemungutan pajak, tak terkecuali pajak digital.
Hashim mengatakan pemerintah akan menerapkan pajak digital mulai 9 November 2026 mendatang. Pemungutan pajak ini akan dilakukan oleh seluruh perbankan nasional, bank swasta, hingga industri teknologi keuangan atau financial technology (fintech).
Dia menyebut beberapa nama besar akan ikut memungut pajak digital bulan depan. Mulai dari Shopee, Lazada, hingga GoTo.
"Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim dalam pembukaan Rapimnas Kadin Indonesia, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Hashim optimis langkah tersebut dapat memperbaiki fiskal Indonesia yang dinilai lemah dan tidak mampu membiayai program-program prioritas, seperti makan bergizi gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dia menyebut pemerintah menargetkan dalam dua hingga tiga tahun ke depan, rasio penerimaan Indonesia bisa setara dengan Kamboja.