NADIKABAR.COM — Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat ke Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi (PT) Bandung berinisial INS. MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian karena INS bolos kerja selama 129 hari.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Ketua Sidang MKH Jupriyadi saat membacakan putusan, Senin (19/10/2026).

MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap INS. MKH, yang terdiri dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), menyatakan INS tidak masuk kerja selama 129 hari tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Putusan tersebut dijatuhkan tanpa kehadiran terlapor. MKH menyatakan INS telah dipanggil dua kali secara sah dan patut pada forum MKH.