"Perbuatan terlapor terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya huruf C angka 8 mengenai berdisiplin tinggi, juncto Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dengan memperhatikan dampak yang ditimbulkan, perbuatan tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) peraturan bersama tersebut," ujar Jupriyadi.

Majelis menyatakan hukuman disiplin INS tidak berkaitan dengan penanganan perkara, suap, ataupun penyalahgunaan jabatan. MKH menyatakan INS pernah dihukum, namun tidak mematuhi sanksi disiplin berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun di PT Sulawesi Tenggara pada Agustus 2023.

INS terakhir kali diketahui hadir pada 6 September 2023 saat penandatanganan penyerahan surat keputusan (SK) hukuman disiplin di PN Cibinong. Saat pemeriksaan Badan Pengawas MA pada 23 Februari 2024 dan 13 Maret 2024 terlapor tercatat telah mangkir selama 129 hari.