PT Sulawesi Tenggara telah berkali-kali mengubungi terlapor, tetapi tidak mendapat tanggapan. Dua surat peringatan agar INS kembali melaksanakan tugas juga telah dilayangkan, tetapi yang bersangkutan tetap tidak menjalankan kewajibannya tanpa alasan.
Majelis menyebut INS tidak mematuhi sanksi yang dijatuhkan Ketua MA sehingga dinilai merendahkan kewibawaan pengawasan MA; melalaikan kewajiban sebagai hakim dalam waktu yang sangat lama; telah tiga kali dijatuhi hukuman disiplin, masing-masing pada 2016, 2022, dan 2023; tidak kooperatif; serta tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Diketahui, sidang Majelis MKH terdiri atas empat anggota KY, yaitu Abhan, Setyawan Hartono, Willem Saija, dan Anita Kadir. Sementara itu, MA diwakili oleh tiga hakim agung, yaitu Jupriyadi, Budi Nugroho, dan Lucas Prakoso.