Jeffrey juga menegaskan tidak bisa membatalkan transaksi dari afiliasi Haji Isam, termasuk akuisisi yang dilakukan PT Jhonlin Baratama atas PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Pasalnya, transaksi tersebut merupakan kesepakatan para investor di luar perdagangan BEI.
"Transaksi yang sudah dilakukan oleh para investor, yang menjadi kesepakatan para investor, ya tidak bisa dibatalkan oleh Bursa," pungkasnya.
Sebagai informasi, fasilitas kredit melalui gadai saham itu dilakukan untuk belanja modal atau capital expenditure (capex) pengembangan usaha, pembiayaan perusahaan, dan usaha di sektor batubara. Bank Mandiri menegaskan, pemberian kredit kepada Jhonlin Baratama bukan untuk pembelian saham.
"Fasilitas kredit yang ditujukan dalam rangka pengembangan usaha meliputi capex serta kebutuhan pembiayaan Perusahaan dan Group Usaha di industri Batu Bara dan Penunjangnya," ungkap Senior Vice President Bank Mandiri, Adhika Vista, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Minggu (18/10/2026).