NADIKABAR.COM — Nasib independensi Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi sorotan setelah Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) berencana menggenggam lebih dari 40% saham bursa. Kepemilikan tersebut akan terjadi setelah BEI melakukan demutualisasi melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue.
Meski porsi kepemilikan Danantara cukup besar, BEI memastikan independensinya tetap terjaga. Independensi bursa merupakan bagian dari mandat dalam aturan demutualisasi yang tengah disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Itu pesan utama dari POJK adalah jangan sampai demut ini ada pemegang saham baru kemudian mengancam atau mengganggu independensi Bursa," kata Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Iding menegaskan, Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi menegaskan independensi bursa. Aturan tersebut juga menegaskan larangan intervensi pemegang saham terhadap pengurus BEI.