NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons soal saham perusahaan milik pengusaha Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam, yakni PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) menjadi agunan kredit PT Jhonlin Baratama ke di Bank Mandiri (BMRI).

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan pihak otoritas telah meminta keterbukaan informasi kepada perseroan terkait.

Kendati demikian, ia mengatakan boleh atau tidaknya transaksi pinjaman tersebut merupakan ranah regulasi perbankan, bukan pasar modal.

"Yang terkait dengan keterbukaan informasi, itu sudah kami mintakan keterbukaan informasi. Selebihnya, tentu itu adalah pengaturan di perbankan, terkait boleh atau tidaknya transaksi seperti itu, karena itu bukan transaksi pasar modal," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (19/10).

Jeffrey menjelaskan bahwa bursa juga tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan transaksi yang telah disepakati oleh para investor maupun pihak debitur dan kreditur.

"Oh enggak, transaksi yang sudah dilakukan oleh para investor, yang menjadi kesepakatan para investor, ya tidak bisa dibatalkan oleh bursa," tuturnya.

Terkait keterbatasan jawaban manajemen emiten soal detail transaksi di tingkat pemegang saham pengendali, Jeffrey mengungkapkan bahwa bursa berinteraksi dengan entitas korporasi, bukan individu.