"Memang ada beberapa transaksi yang dilakukan oleh individu itu bukan dilakukan oleh korporasi. Sedangkan bursa tentu meminta keterangannya dari korporasi, bukan dari individu," jelas Jeffrey.
Namun, Jeffrey memastikan pihak bursa tetap menjalankan prosedur standar operasi (SOP) untuk melayangkan pertanyaan klarifikasi apabila diperlukan.
BEI bakal mencermati batasan nilai materialitas transaksi sesuai dengan regulasi pasar modal yang berlaku terkait potensi keterbukaan informasi lanjutan dari bank pemberi pinjaman itu.
"Ada nilai materialitas. Apakah nilai itu material untuk bank tersebut? Kalau memenuhi ketentuan itu, tentu harus ada keterbukaan informasi. Kita lihat sesuai dengan ketentuan di pasar modal," pungkasnya.
Sebelumnya, dua emiten milik Haji Isam menggadaikan saham ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada 30 September lalu di tengah rencana pembelian saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) melalui PT Jhonlin Baratama.
Aksi itu diungkapkan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (7/10).
Pertama, Direktur Utama PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) Indra Irawan menerangkan terdapat transaksi gadai saham yang dilakukan pemegang saham pengendalinya, yakni PT Eshan Agro Sentosa sebanyak 7.997.556.204 lembar saham.