"Kemudian di 32, 'Apa maksud pemberian kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo jelaskan?', 'Saya memberikan uang kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo karena berdasarkan catatan yang diberikan oleh Saudara Orlando Hamonangan bahwa operasional importasi yang dilakukan oleh Blueray tidak ada barang-barang yang kena cukai sehingga pemberian kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo hanya karena ada catatan dari Saudara Orlando Hamonangan tidak ada kaitannya dengan operasional Blueray' seperti itu ya?" tanya jaksa.
Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7). Jaksa mengatakan Bayu pada kurun Juli 2025-Januari 2026 di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, telah menerima uang dari jajaran PT BlueRay Cargo melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, sebanyak tujuh kali penerimaan.
"Dengan nominal masing-masing sebesar Rp 75 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp 525 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau setidak-tidaknya sejumlah itu," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan.