Jaksa menjelaskan, pada September 2024 hingga Januari 2026, Bayu juga menerima uang dari para pengusaha rokok serta sejumlah pihak yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan pada Seksi Intelijen Cukai Subdit Intelijen Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Ditjen Bea Cukai.
"Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat; 119.755 dolar Singapura; 4.700 dolar Hong Kong; dan 8.100 ringgit Malaysia," terang jaksa.
Jika penerimaan gratifikasi uang rupiah dan mata uang asing itu ditotal, Budiman Bayu menerima Rp 7,69 miliar.