NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) memangkas batas bawah pelemahan harga saham atau Auto Reject Bawah (ARB) mulai hari ini, Senin (19/10/2026). Kebijakan ini diambil untuk memitigasi risiko trading halt atau penghentian sementara perdagangan akibat pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang dipicu kepanikan investor menyusul opsi penurunan status pasar modal Indonesia menjadi Standalone Market oleh MSCI.

Dalam kebijakan terbaru tersebut, BEI memangkas ARB menjadi 7% dari sebelumnya 15%. Kebijakan tersrbut dianggap efektif untuk meredam kepanikan pasar saat ini.

"Untuk mencegah investor mengambil keputusan dalam kondisi ketidakpastian yang tinggi, ketakutan, kepanikan. Makanya hari ini kami mengambil kebijakan untuk menyesuaikan auto rejection bawah menjadi 7%. Kami tahu itu bukan sesuatu yang umum dilakukan, tetapi tujuan kami yang tadi itu, supaya investor tidak mengambil keputusan di dalam ketidakpastian yang sangat tinggi, kebingungan apalagi ketakutan," ungkap Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Jeffrey menjelaskan, kebijakan ini diambil berdasarkan masukan-masukan dari seluruh pelaku pasar. Pembahasan terkait perubahan batas ARB juga dilakukan sejak pengumuman MSCI pada Jumat (16/10) kemarin.

"Apa yang kita lihat di hari Jumat itu adalah sesuatu yang unexpected. Sesuatu yang unexpected tentu akan menimbulkan ketidakpastian. Kami tentu untuk menjaga perdagangan yang teratur wajar dan efisien, tidak bisa membiarkan investor kita untuk mengambil keputusan investasi di dalam kondisi ketidakpastian yang begitu tinggi, apalagi mengambil keputusan dalam kondisi kebingungan dan ketakutan," tegasnya.