Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi (SK) BEI terbaru Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
Kebijakan ini telah mendapatkan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan kebijakan ini untuk memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga volatilitas pasar.
Dalam aturan itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak berubah, sementara batas ARB alami perubahan. Untuk saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10, batas bawah ARB tetap sebesar Rp 1.
Sementara itu, untuk seluruh saham dengan harga di atas Rp 10 diseragamkan menjadi 7%. Sebelumnya batas ARB untuk saham di atas 10% ARB sebesar 15%.