NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) memangkas batas bawah pelemahan harga saham atau Auto Reject Bawah (ARB) mulai hari ini, Senin (19/10/2026). Kebijakan ini diambil untuk memitigasi risiko trading halt atau penghentian sementara perdagangan akibat pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang dipicu kepanikan investor menyusul opsi penurunan status pasar modal Indonesia menjadi Standalone Market oleh MSCI.

Dalam kebijakan terbaru tersebut, BEI memangkas ARB menjadi 7% dari sebelumnya 15%. Kebijakan tersrbut dianggap efektif untuk meredam kepanikan pasar saat ini.

"Untuk mencegah investor mengambil keputusan dalam kondisi ketidakpastian yang tinggi, ketakutan, kepanikan. Makanya hari ini kami mengambil kebijakan untuk menyesuaikan auto rejection bawah menjadi 7%. Kami tahu itu bukan sesuatu yang umum dilakukan, tetapi tujuan kami yang tadi itu, supaya investor tidak mengambil keputusan di dalam ketidakpastian yang sangat tinggi, kebingungan apalagi ketakutan," ungkap Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Jeffrey menjelaskan, kebijakan ini diambil berdasarkan masukan-masukan dari seluruh pelaku pasar. Pembahasan terkait perubahan batas ARB juga dilakukan sejak pengumuman MSCI pada Jumat (16/10) kemarin.

"Apa yang kita lihat di hari Jumat itu adalah sesuatu yang unexpected. Sesuatu yang unexpected tentu akan menimbulkan ketidakpastian. Kami tentu untuk menjaga perdagangan yang teratur wajar dan efisien, tidak bisa membiarkan investor kita untuk mengambil keputusan investasi di dalam kondisi ketidakpastian yang begitu tinggi, apalagi mengambil keputusan dalam kondisi kebingungan dan ketakutan," tegasnya.

Jeffrey menambahkan, kebijakan tersebut cukup efektif untuk meredam kepanikan. Hal tersebut tercermin dari pelemahan IHSG saat ini sebesar 5% hingga penutupan perdagangan sesi I.

"Dari pantauan kami, sesi pertama ini itu cukup efektif untuk meredam kepanikan pasar. Sampai tadi saya turun, indeks kita turun kira-kira 5%. Ya tentu ini menunjukkan bahwa tekanan jual masih ada, tetapi kepanikan seperti yang terjadi di hari Jumat itu sudah berkurang," pungkasnya.

Pada penutupan perdagangan Jumat, IHSG diketahui melemah hingga 11,57% ke level 5.185,10. Pelemahan tersebut terjadi menyusul pengumuman MSCI terkait reklasifikasi status pasar modal RI menjadi Standalone Market.

Kemudian pagi tadi, BEI merevisi ARB saham menjadi maksimal 7% untuk saham pada rentang Rp 11 hingga Rp 200. Angka ini turun dari kebijakan sebelumnya sebesar 15%.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi (SK) BEI terbaru Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

Kebijakan ini telah mendapatkan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan kebijakan ini untuk memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga volatilitas pasar.

Dalam aturan itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak berubah, sementara batas ARB alami perubahan. Untuk saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10, batas bawah ARB tetap sebesar Rp 1.

Sementara itu, untuk seluruh saham dengan harga di atas Rp 10 diseragamkan menjadi 7%. Sebelumnya batas ARB untuk saham di atas 10% ARB sebesar 15%.