Iding menjelaskan, Standalone Market merupakan klasifikasi terpisah dari Advance, Emerging, dan Frontier. Status Standalone Market biasanya ditetapkan untuk pasar modal yang baru dan perlu pengawasan khusus.
Iding menegaskan, reklasifikasi masih dalam tahap konsultasi dan belum ditetapkan. Saat ini, ia menegaskan status pasar modal Indonesia masih berada di Emerging Market.
"Belum ditetapkan karena kan di proposalnya itu konsultasinya itu hingga April ya kalau nggak salah, 2027 dan penentuannya nanti di Juni 2027. Jadi kami dengan waktu yang tersedia ini, tentunya akan berupaya semaksimal mungkin melengkapi apa-apa yang masih kurang menurut sebagian investor global terkait dengan reformasi yang kami lakukan," pungkasnya.