NADIKABAR.COM — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi diangkat menjadi komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026.

Hal ini tertuang dalam Salinan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia Nomor 410 Tahun 2026 dan Nomor SK.141/DI-DAM/DU/2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia.

"Mengangkat: Sdr. Ristadi sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PTKereta Api Indonesia," kata Executive Vice President of Corporate Secretary KAI Wisnu Pramudyo dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (5/10/2026).

Wisnu menyatakan perubahan susunan Dewan Komisaris ini tidak memberikan dampak material terhadap Perseroan. Menurutnya, KAI akan tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan dan tata kelola perusahaan yang baik.

Masuknya Ristadi menambah jumlah anggota Dewan Komisaris KAI menjadi delapan orang.Berikut susunan terbaru jajaran direksi dan dewan komisaris KAI:

Komisaris Utama/Independen: Said Aqil SirojKomisaris Independen: ArnantoKomisaris Independen: Raizal ArifinKomisaris Independen: Endang TirtanaKomisaris: Diah NatalisaKomisaris: Mohamad Risal WasalKomisaris: I Wayan SugiriKomisaris: Ristadi

Direktur Utama: Bobby RasyidinWakil Direktur Utama: Dody BudiawanDirektur: Dendy KurniawanDirektur: Awan Hermawan PurwadinataDirektur: Heru KuswantoDirektur: Wilman Hatoguan Marudut SidjabatDirektur: Dadan RudiansyahDirektur: Atih NurhayatiDirektur: I Gede DarmayusaDirektur: Indarto Pamoengkas