NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan pengenaan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 2,1 triliun kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) baru dijatuhkan. Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, pengenaan sanksi tersebut membutuhkan waktu.

Wanita yang akrab disapa Kiki menyampaikan pemberian sanksi harus sesuai aturan dan tidak boleh semena-mena karena harus melalui tahapan pembuktian dan regulasi.

"Kita semua itu kalau memberi sanksi itu kan ada aturannya. Kita lihat dari ketentuan undang-undang, terus ada peraturan-peraturan OJK lainnya, yang kita juga nggak mungkin semena-menalah," ujar Kiki saat ditemui usai acara Ijtima' Sanawi 2026, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Kiki mengakui bahwa ketiga emiten tersebut telah lama menjadi perbincangan publik. Namun, OJK menegaskan perlunya kehati-hatian dan waktu untuk menentukan bentuk sanksi yang adil dan berdasar hukum.

"Kalau tiga (emiten) ini kan sebenarnya sudah menjadi ini pembicaraan jugalah sekian waktu. Namun, memang kami sampaikan, memang perlu waktu lah untuk kita bisa come up dengan sanksi seperti apa itu perlu waktu," katanya.

Sebagai contoh, lanjut Kiki, penanganan pada kasus emiten DSSA yang melibatkan cukup banyak jaringan pihak dan sekuritas. Untuk itu, ia menyebut membutuhkan waktu.

"Jadi, kita perlu proses. Jadi, jangan dibilang, 'oh, enforcement-nya nggak ada yang severe, yang ada cuman ringan-ringan.' Nggak seperti itu, karena kita perlu proseskan," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi merinci, denda yang dikenakan terkait DSSA mencapai Rp 1,5 triliun atau US$ 83,3 juta. Sementara denda ke BREN sebesar Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta dan CUAN sebesar Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta.

"Karenanya atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun atau US$ 83,3 juta kepada DSSA, dan sebesar Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta kepada BREN, dan juga sebesar Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta kepada CUAN," kata Hasan dalam konferensi pers di BEI, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Hasan menjelaskan, pengenaan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan OJK terhadap dugaan pelanggaran dalam perdagangan maupun penawaran umum saham ketiga emiten. OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran tersebut.