"Diselipkanlah istilahnya seperti itu, ya?" tanya jaksa.

"Diselipkan, betul, Pak," jawab Atsiir.

Jaksa mendalami berapa nilai paket yang ditawarkan ke jemaah yang menggunakan kuota petugas haji tersebut. Atsiir mengatakan nilainya berkisar USD13.000 hingga USD17.000.

"13.000 sampai dengan 18.000, Pak, ya?" tanya jaksa.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.