NADIKABAR.COM — Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali, Muhammad Atsiir Abdul Aziz mengungkap fee percepatan haji senilai USD3.000/jemaah di tahun 2024. Atsiir mengatakan total ada USD102.000 fee percepatan haji yang terkumpul.

Hal itu disampaikan Muhammad Atsiir Abdul Aziz saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/10/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

"Yang pertama adalah betul apakah terdapat 34 pax T-0 di tahun 2024 by NRA Group?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte.

"Terhadap 34 pax T-0 di tahun 2024 itu, ya, apakah terdapat fee percepatan, Pak?" tanya jaksa."Ada, Pak," jawab Atsiir.

"Nilainya 3.000 US Dollar per pax?" tanya jaksa.

Atsiir mengatakan dari 34 pax itu, ada 1 jemaah yang berangkat menggunakan kuota petugas haji. Jemaah tersebut sengaja 'diselipkan' ke kuota petugas haji.

"Terhadap itu, di 34 pax itu, apakah di tahun 2024 ada pemberangkatan jemaah dan menggunakan kuota petugas?" tanya jaksa.

"Satu pax itu apakah betul-betul petugas atau seolah-olah dia petugas?" tanya jaksa.

"Seolah-olah petugas, Pak," jawab Atsiir.

"Yang satu pax itu masuk di 35, harusnya 35 T0, Pak. Ini jemaah T0, tapi ternyata jemaah tersebut sudah berangkat tahun 2018. Setelah saya cek tahun 2018 sudah berangkat, akhirnya dia kita pakaikan di kuota petugas, begitu," tambah Atsiir.

"Diselipkanlah istilahnya seperti itu, ya?" tanya jaksa.

"Diselipkan, betul, Pak," jawab Atsiir.

Jaksa mendalami berapa nilai paket yang ditawarkan ke jemaah yang menggunakan kuota petugas haji tersebut. Atsiir mengatakan nilainya berkisar USD13.000 hingga USD17.000.

"13.000 sampai dengan 18.000, Pak, ya?" tanya jaksa.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.