NADIKABAR.COM β Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) memastikan pembangunan fasilitas pengolahan air laut menjadi air bersih atau Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk memenuhi kebutuhan pusat data (data center) wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saad mengatakan seluruh kegiatan usaha di Batam wajib memenuhi ketentuan perizinan, termasuk pembangunan fasilitas SWRO.
Ia menjelaskan proses perizinan fasilitas tersebut mencakup Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
βPrinsipnya di BP Batam, itu seluruh aktivitas wajib memenuhi semua perizinan. Tetap akhirnya di bagian kami, PTSP (Pelayanan Satu Pintu Terpadu),β katanya di Batam, Kamis.
Direktur Utama PT Kabil Citranusa Peters Vincen menjelaskan air laut akan dialirkan melalui pipa menuju fasilitas pengolahan SWRO.