NADIKABAR.COM — Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjalin kerja sama dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin) untuk memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Melalui kerja sama ini, BP2MI akan memanfaatkan fasilitas milik Barantin di sejumlah bandara dan pelabuhan untuk membuka pos pelayanan bagi PMI.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani kedua lembaga. Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan kolaborasi ini mencakup tiga aspek.

Pertama, edukasi kepada pekerja migran mengenai ketentuan karantina terhadap barang bawaan berupa tumbuhan, ikan, hewan, hingga produk pangan yang dibawa saat bepergian ke luar negeri.

Kedua, pemberdayaan pekerja migran purna melalui klinik ekspor milik Barantin. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk memberikan pendampingan dan pelatihan kepada pekerja migran yang ingin mengembangkan usaha UMKM hingga menjadi eksportir.

"Yang kedua, pekerja-pekerja purna itu biasanya kalau mereka pulang, mereka usaha UMKM, ada juga yang jadi eksportir. Nah, kami punya klinik ekspor yang bisa membimbing dan melatih mereka dalam konteks pemberdayaan pekerja migran," kata Karding di kantor Barantin, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).

Ketiga, penyediaan fasilitas pelayanan bagi pekerja migran di bandara dan pelabuhan. Barantin akan berbagi fasilitas yang dimilikinya dengan BP2MI, terutama di area pemeriksaan kedatangan dan keberangkatan internasional.

Karding menjelaskan selama ini fasilitas pelayanan BP2MI di Bandara Soekarno-Hatta berada di luar area utama bandara. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan petugas untuk memantau langsung mobilitas pekerja migran.

"Selama ini lounge-nya BP2MI itu di luar. Kalau di Bandara Soekarno-Hatta itu di dekat parkiran sana di pojok. Jadi mereka untuk memantau langsung mobilitas itu kesulitan. Makanya butuh pos baru, tempat aja ini, soal tempat ruang supaya bisa komunikasi langsung," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BP2MI Mukhtarudin mengatakan pihaknya memang tidak memiliki kewenangan untuk menyediakan fasilitas sendiri di bandara. Karena itu, kerja sama dengan Barantin dinilai penting agar petugas BP2MI bisa memberikan pelayanan lebih dekat dengan pekerja migran.

"BP2MI, sesuai undang-undang memang tidak boleh memiliki fasilitas di bandara, kecuali Bea Cukai, Polisi, Imigrasi, dan Barantin. Oleh karena itulah maka kami memandang penting," kata Mukhtarudin.

Menurutnya, keberadaan petugas BP2MI di dekat pintu imigrasi akan memudahkan penanganan pekerja migran, khususnya mereka yang mengalami kendala saat tiba di Indonesia, termasuk pekerja migran yang dideportasi.

Sebab, kata dia, tidak semua proses pemulangan pekerja migran disampaikan terlebih dahulu kepada pihak terkait. Dengan adanya petugas yang berjaga di lokasi, BP2MI bisa lebih cepat mengetahui dan membantu PMI yang membutuhkan perlindungan.

"Kalau ada petugas kita di sana yang standby di dekat pintu imigrasinya, maka kita tahu begitu ada kendala, ini langsung kita bantu," ujarnya.

Mukhtarudin menegaskan fasilitas tersebut akan menjadi pusat bantuan dan perlindungan bagi pekerja migran, baik yang akan berangkat ke luar negeri maupun yang baru tiba di Tanah Air.

Karding mengatakan implementasi kerja sama tersebut dapat langsung dilakukan tanpa harus menunggu proyek percontohan. Dia juga telah meminta jajaran karantina di daerah, khususnya yang berada di pelabuhan internasional, untuk memberikan pelayanan kepada pekerja migran.

"Langsung aja, nggak usah (menunggu). Ini untuk kepentingan kemanusiaan. Tadi sudah saya juga minta kepada teman-teman karantina daerah, terutama yang pelabuhan internasional, yang intinya layanilah pekerja migran kita dengan manis," imbuhnya.