NADIKABAR.COM — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara bersama Direktorat Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggagalkan 139 calon pekerja migran ilegal di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Timur.

Kepala BP3MI Kalimantan Utara Kombes Pol. Andi M Ichsan mengatakan pencegahan dilakukan secara persuasif dan humanis untuk mengedukasi masyarakat tentang prosedur kerja luar negeri sekaligus mendorong calon pekerja migran agar menggunakan jalur penempatan resmi.

"Melalui kegiatan ini masyarakat diharapkan mendapatkan informasi yang positif dan benar bahwa untuk bekerja di luar negeri dapat melalui BP3MI Kalimantan Utara dengan prosedur yang resmi," kata Andi dalam siaran pers KP2MI di Jakarta, Kamis.

Andi menegaskan pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi Kalimantan Utara guna mencegah penempatan PMI secara non-prosedural.

"Bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, kami mengimbau agar tidak melalui jalur non-prosedural. Silakan datang ke BP3MI Kalimantan Utara untuk mendapatkan informasi mengenai peluang kerja dan mengikuti proses penempatan secara resmi, sehingga hak dan perlindungannya dapat terjamin," katanya.

Kegiatan pencegahan yang juga didukung unsur TNI/Polri, KSOP Nunukan, Satpol PP, dan Pelindo itu dilakukan saat KM Bukit Siguntang tiba sekitar pukul 20.30 WITA dari rute Balikpapan–Parepare–Makassar–Maumere–Lewoleba–Kupang.

Sebanyak 139 CPMI yang terindikasi non-prosedural kemudian menjalani proses wawancara dan pendalaman data di Kantor BP3MI Kalimantan Utara. Adapun mereka terdiri dari 79 laki-laki, 48 perempuan, empat anak laki-laki, dan delapan anak perempuan.

Berdasarkan hasil pendataan, 98 CPMI berasal dari Sulawesi Selatan, sembilan orang dari NTB, delapan orang dari NTT, delapan orang dari Kalimantan Timur, enam orang dari Sulawesi Barat dan sejumlah lainnya dari berbagai daerah.

Sebagai tindak lanjut, sebanyak 17 CPMI difasilitasi untuk memperoleh BPJS Ketenagakerjaan dan E-PMI sebagai bagian dari proses menuju penempatan secara legal.

Sementara itu, 102 CPMI telah dijamin oleh pihak keluarga dan 20 CPMI lainnya melanjutkan istirahat di Shelter BP3MI Kalimantan Utara untuk menjalani pendalaman lebih lanjut.