NADIKABAR.COM — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyalurkan dana ganti rugi kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tahap pertama. Nilai ganti rugi itu Rp 229.428.515.741 dan dibagikan secara proporsional kepada para korban.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPA Kejaksaan Patris Yusrian kepada perwakilan korban, Wan Teddy Adrian, di kantor BPA Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026). Patris menyebut penyerahan ganti rugi merupakan pelaksanaan tahap pertama dari dana aset terpidana perkara KSP Indosurya yang telah dilelang.

"Setelah menjalani perjalanan yang cukup panjang, dari tahun 2022 sampai sekarang di penghujung 2026, maka keinginan dan hak dari para korban KSP Indosurya ini hari ini dapat kami wujudkan. Walaupun masih jauh dari jumlah kerugian yang dialami oleh Bapak Ibu sekalian," kata Patris.

Patris menegaskan BPA Kejaksaan terus melakukan pelacakan terhadap aset terkait perkara ini. Dia mengatakan Kejagung berupaya untuk memulihkan kerugian korban.