"Badan Pemulihan Aset ke depan akan terus menelusuri, melacak, merampas, hingga melakukan pelelangan terhadap aset-aset terpidana. Sehingga kita harapkan setelah tahap satu ini akan ada tahap dua, akan ada tahap-tahap berikutnya yang memungkinkan kerugian para korban ini dapat diminimalisir," tutur Patris.
Dia menekankan proses penyerahan dana dilakukan secara transparan dan dikawal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta perbankan. Dia mengatakan dana dikembalikan sepenuhnya untuk korban.
"Semua aset yang ditelusuri dan dilakukan pelelangan dikembalikan sepenuhnya kepada korban sesuai dengan porsi masing-masing yang telah disepakati oleh perwakilan korban dalam hal ini LPSK," ucap Patris.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Arief Indra Kusuma Adhi menyebut penyaluran dana ganti rugi merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 Mei 2023 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt tanggal 24 Januari 2023 atas nama terpidana Henry Surya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Arief menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi yang ditetapkan LPSK, sebanyak 3.317 orang korban dinyatakan berhak menerima penyaluran dana ganti rugi. Total nilai kerugian yang tercatat sebesar Rp 8.062.592.702.119 (Rp 8 triliun).