Dia kemudian merinci total dana yang disalurkan pada tahap pertama sebesar Rp 229.428.515.741 yang tersimpan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Jakarta Barat berasal dari lelang aset Henry Surya.

"Pembagian dana kepada para korban dilakukan dengan menggunakan perhitungan secara proporsional atau prorata. Besaran dana yang diperoleh oleh masing-masing korban akan dihitung berdasarkan proporsi hak nilai kerugian korban sebagaimana tercantum dalam data korban yang telah diverifikasi dan diputuskan sesuai mekanisme yang berlaku oleh LPSK," ujarnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi, perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta perwakilan para korban hadir dalam acara ini.