NADIKABAR.COM β Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memastikan akan melacak pihak peminjam dalam kasus tindak pidana perbankan yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Kepala BPA Patris Yusrian Jaya di Gedung BPA, Jakarta Selatan, Selasa, mengatakan pelacakan pihak peminjam itu untuk memaksimalkan pemulihan kerugian para korban yang jumlahnya lebih dari 3.000 orang dengan total kerugian lebih dari Rp8 triliun.
βIni kan koperasi simpan pinjam. Kita yakin seluruh korban ini adalah orang-orang yang menyimpan uangnya di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Kita juga akan menelusuri pihak-pihak yang meminjam,β ucapnya.
Dengan menelusuri pihak peminjam, BPA akan mengidentifikasi pihak-pihak yang belum menyelesaikan pembayaran pinjaman. Apabila ditemukan pihak yang belum melunasi pinjaman beserta bunganya, maka akan dilakukan penagihan.