βTermasuk di antaranya, apabila tidak ada niat baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut, kami akan melakukan penelusuran aset-aset yang bersangkutan,β imbuhnya.
Lebih lanjut, Patris juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui masih ada aset-aset terpidana maupun pihak terkait lainnya yang dapat ditelusuri.
βKami selesaikan untuk kemudian juga dijadikan bagian dari pemulihan hak-hak dari para korban ini,β ucapnya.
Pada Selasa ini, BPA Kejaksaan RI secara resmi menyerahkan uang sebesar Rp229 miliar dari hasil eksekusi aset terpidana Henry Surya yang merupakan bos KSP Indosurya, kepada korban kasus penggelapan dana oleh koperasi tersebut.