Patris menjelaskan, seusai berkas perkara Henry Surya berstatus inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, BPA melaksanakan eksekusi aset terpidana tersebut yang telah dirampas negara.

β€œBerupa uang dalam bentuk uang rupiah, uang dalam bentuk beberapa valuta asing, dan aset properti yang berhasil kita sita,” ujarnya.

Aset tersebut kemudian dilelang dan hasilnya ditujukan untuk memulihkan kerugian para korban. Adapun pada Selasa ini merupakan penyerahan dana kerugian korban tahap satu dengan jumlah sebanyak Rp229.428.515.741.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada para korban sesuai dengan proporsi investasinya secara proporsional.