NADIKABAR.COM β€” Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memastikan akan melacak pihak peminjam dalam kasus tindak pidana perbankan yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Kepala BPA Patris Yusrian Jaya di Gedung BPA, Jakarta Selatan, Selasa, mengatakan pelacakan pihak peminjam itu untuk memaksimalkan pemulihan kerugian para korban yang jumlahnya lebih dari 3.000 orang dengan total kerugian lebih dari Rp8 triliun.

β€œIni kan koperasi simpan pinjam. Kita yakin seluruh korban ini adalah orang-orang yang menyimpan uangnya di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Kita juga akan menelusuri pihak-pihak yang meminjam,” ucapnya.

Dengan menelusuri pihak peminjam, BPA akan mengidentifikasi pihak-pihak yang belum menyelesaikan pembayaran pinjaman. Apabila ditemukan pihak yang belum melunasi pinjaman beserta bunganya, maka akan dilakukan penagihan.

β€œTermasuk di antaranya, apabila tidak ada niat baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut, kami akan melakukan penelusuran aset-aset yang bersangkutan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Patris juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui masih ada aset-aset terpidana maupun pihak terkait lainnya yang dapat ditelusuri.

β€œKami selesaikan untuk kemudian juga dijadikan bagian dari pemulihan hak-hak dari para korban ini,” ucapnya.

Pada Selasa ini, BPA Kejaksaan RI secara resmi menyerahkan uang sebesar Rp229 miliar dari hasil eksekusi aset terpidana Henry Surya yang merupakan bos KSP Indosurya, kepada korban kasus penggelapan dana oleh koperasi tersebut.

Patris menjelaskan, seusai berkas perkara Henry Surya berstatus inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, BPA melaksanakan eksekusi aset terpidana tersebut yang telah dirampas negara.

β€œBerupa uang dalam bentuk uang rupiah, uang dalam bentuk beberapa valuta asing, dan aset properti yang berhasil kita sita,” ujarnya.

Aset tersebut kemudian dilelang dan hasilnya ditujukan untuk memulihkan kerugian para korban. Adapun pada Selasa ini merupakan penyerahan dana kerugian korban tahap satu dengan jumlah sebanyak Rp229.428.515.741.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada para korban sesuai dengan proporsi investasinya secara proporsional.