NADIKABAR.COM β€” Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyerahkan uang sebesar Rp229 miliar dari hasil eksekusi aset terpidana Henry Surya yang merupakan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, kepada korban kasus penggelapan dana oleh koperasi tersebut.

Uang itu diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPA Patris Yusrian Jaya kepada perwakilan korban KSP Indosurya, Wan Teddy Adrian, di Gedung BPA, Jakarta Selatan, Selasa.

Kepala BPA Patris Yusrian Jaya menjelaskan korban kasus penggelapan dana oleh KSP Indosurya berjumlah lebih dari 3.000 orang dengan total kerugian lebih dari Rp8 triliun.

Usai berkas perkara Henry Surya berstatus inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, BPA melaksanakan eksekusi aset terpidana tersebut yang telah dirampas negara.

β€œBerupa uang dalam bentuk uang rupiah, uang dalam bentuk beberapa valuta asing, dan aset properti yang berhasil kita sita,” ujarnya.