Wan mengaku dirinya telah berjuang selama enam tahun untuk bisa mendapatkan uang kerugian.

β€œHari-hari ini enam tahun kita berjuang bersama LPSK, bersama BPA, bersama Kejari, bersama semua lembaga,” ucapnya.

Menurut Wan, para korban akan menerima bagian 2,3 persen dari nilai kerugian yang dialami. Usai acara, uang tersebut akan ditransfer ke rekening para korban melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Diketahui, Henry Surya merupakan pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya. Ia dijerat dengan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian (TPPU) terkait penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

Pada 2023, Henry sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Kemudian, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dengan mengeksekusi Henry 18 tahun penjara serta denda Rp15 miliar.