NADIKABAR.COM β€” Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyerahkan uang sebesar Rp229 miliar dari hasil eksekusi aset terpidana Henry Surya yang merupakan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, kepada korban kasus penggelapan dana oleh koperasi tersebut.

Uang itu diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPA Patris Yusrian Jaya kepada perwakilan korban KSP Indosurya, Wan Teddy Adrian, di Gedung BPA, Jakarta Selatan, Selasa.

Kepala BPA Patris Yusrian Jaya menjelaskan korban kasus penggelapan dana oleh KSP Indosurya berjumlah lebih dari 3.000 orang dengan total kerugian lebih dari Rp8 triliun.

Usai berkas perkara Henry Surya berstatus inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, BPA melaksanakan eksekusi aset terpidana tersebut yang telah dirampas negara.

β€œBerupa uang dalam bentuk uang rupiah, uang dalam bentuk beberapa valuta asing, dan aset properti yang berhasil kita sita,” ujarnya.

Aset tersebut kemudian dilelang dan hasilnya ditujukan untuk memulihkan kerugian para korban. Adapun pada hari ini merupakan penyerahan dana kerugian korban tahap satu dengan jumlah sebanyak Rp229.428.515.741.

β€œUntuk diserahkan kepada para korban sesuai dengan proporsi investasinya secara proporsional atau prorata,” katanya.

Patris memastikan bahwa BPA akan terus menelusuri dan melacak aset Henry Surya. Nantinya, aset yang telah terlacak akan dirampas dan dilelang agar hasilnya dapat diserahkan kepada korban.

β€œNanti begitu aset-aset terpidana ini kita anggap sudah cukup memadai untuk kembali kita serahkan kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maka tahap kedua akan kita lakukan kembali penyerahan kerugian para korban Koperasi Indosurya ini,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, pihak perwakilan korban Wan Teddy Adrian mengucapkan terima kasih atas penyerahan uang oleh BPA dan lembaga terkait.

Wan mengaku dirinya telah berjuang selama enam tahun untuk bisa mendapatkan uang kerugian.

β€œHari-hari ini enam tahun kita berjuang bersama LPSK, bersama BPA, bersama Kejari, bersama semua lembaga,” ucapnya.

Menurut Wan, para korban akan menerima bagian 2,3 persen dari nilai kerugian yang dialami. Usai acara, uang tersebut akan ditransfer ke rekening para korban melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Diketahui, Henry Surya merupakan pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya. Ia dijerat dengan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian (TPPU) terkait penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

Pada 2023, Henry sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Kemudian, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dengan mengeksekusi Henry 18 tahun penjara serta denda Rp15 miliar.