Aset tersebut kemudian dilelang dan hasilnya ditujukan untuk memulihkan kerugian para korban. Adapun pada hari ini merupakan penyerahan dana kerugian korban tahap satu dengan jumlah sebanyak Rp229.428.515.741.
βUntuk diserahkan kepada para korban sesuai dengan proporsi investasinya secara proporsional atau prorata,β katanya.
Patris memastikan bahwa BPA akan terus menelusuri dan melacak aset Henry Surya. Nantinya, aset yang telah terlacak akan dirampas dan dilelang agar hasilnya dapat diserahkan kepada korban.
βNanti begitu aset-aset terpidana ini kita anggap sudah cukup memadai untuk kembali kita serahkan kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maka tahap kedua akan kita lakukan kembali penyerahan kerugian para korban Koperasi Indosurya ini,β ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, pihak perwakilan korban Wan Teddy Adrian mengucapkan terima kasih atas penyerahan uang oleh BPA dan lembaga terkait.