Selain menambah kapasitas pompa, BPAM Banjarbakula juga mengusulkan Surat Izin Pengusahaan Air (SIPA) berkapasitas 500 liter per detik kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian PU untuk mendukung pemanfaatan sumber air melalui fasilitas pengambilan air darurat sesuai ketentuan yang berlaku.

Siddiq mengatakan pengusulan SIPA tersebut merupakan bagian dari langkah antisipasi agar pemanfaatan sumber air melalui fasilitas darurat memiliki dasar perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menuturkan rencana penambahan pompa dan pengusulan izin tersebut akan dikoordinasikan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III serta instansi terkait guna memperoleh persetujuan dan dukungan teknis sebelum direalisasikan.