NADIKABAR.COM — BPJS Kesehatan membantah soal informasi yang beredar di media sosial terkait penghapusan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan diganti oleh Klinik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa Program JKN tetap berjalan dan penyelenggaraannya memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara, penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan," ujar Rizzky dalam keterangan resmi tertulis, Selasa (27/10).
Ia menerangkan keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas jaminan sosial dan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.