Hal tersebut, katanya, tertulis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 mengatur tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Di situ, dirinci tujuan jaminan kesehatan semesta (universal healthcare) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni pemerataan akses pelayanan, pelayanan yang bermutu, dan proteksi finansial.
"BPJS dalam program ini berkomitmen untuk menjaga pilar itu agar dilaksanakan oleh Faskes yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan," kata Prihati.
Dia menyebutkan bila nantinya terbit Peraturan Presiden terkait rujukan berbasis kompetensi, Indonesian Diagnosis Related Groups (IDRG), dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dia berharap pihaknya tetap dapat berkomitmen untuk menegakkan ketiga pilar UHC tersebut.