Dari sisi pembiayaan, BPJS Kesehatan juga memperkuat koordinasi dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).

Melalui skema tersebut, peserta JKN yang memiliki AKT dapat memperoleh manfaat kenaikan kelas perawatan dengan koordinasi pembiayaan tim redaksi BPJS Kesehatan dan AKT. Dengan demikian, peserta tidak perlu menanggung biaya di luar ketentuan.

KAPJ juga mengatur koordinasi kepesertaan, sistem tagihan satu pintu, serta pembagian selisih biaya pelayanan tim redaksi BPJS Kesehatan dan AKT.

"Peluncuran wajah baru BPJS SATU serta penandatanganan kerja sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk semakin memperkuat pengalaman peserta serta membangun koordinasi pembiayaan kesehatan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berorientasi pada kualitas," tutur Pujo.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Stevanus Adrianto Passat mengatakan perluasan akses JKN harus berjalan seimbang dengan peningkatan mutu dan keberlanjutan program JKN.

Menurutnya, fasilitas kesehatan memiliki peran strategis karena secara langsung menentukan pengalaman peserta. Karena itu, pelayanan harus mudah diakses, berkualitas, aman, cepat, dan berkeadilan.

Ia menambahkan Dewan Pengawas terus mendorong penguatan tata kelola JKN yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam aspek kualitas layanan, kepatuhan regulasi, pengelolaan risiko, dan perlindungan hak peserta.

"Penguatan tersebut juga perlu didukung kolaborasi seluruh ekosistem JKN, termasuk melalui koordinasi tim redaksi BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Tambahan untuk memperkuat integrasi ekosistem kesehatan nasional," ujarnya.