NADIKABAR.COM — Sebanyak 284,3 juta penduduk atau 98,6 persen populasi Indonesia telah terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 1 September 2026. Setelah cakupan kepesertaan semakin luas, BPJS Kesehatan mendorong fasilitas kesehatan (faskes) tidak sekadar mengejar banyaknya layanan, tetapi juga memastikan hasil pengobatan yang optimal bagi peserta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan perluasan kepesertaan harus diikuti dengan peningkatan mutu pelayanan. Menurutnya, keberhasilan JKN tidak cukup hanya diukur dari banyaknya masyarakat yang terdaftar.
"Tugas kita bukan hanya memastikan masyarakat terdaftar sebagai peserta, tetapi juga menjamin bahwa ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka memperoleh layanan yang bermutu serta perlindungan dari risiko finansial," ujar Pujo dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2026, Selasa (15/9/2026).
Menurut Pujo, semakin banyaknya masyarakat yang memanfaatkan layanan kesehatan menunjukkan akses terhadap layanan kesehatan semakin terbuka. Hal ini juga tercermin dari jumlah faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Per 1 September 2026, tercatat 23.816 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.221 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta 7.180 sarana penunjang yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, banyaknya layanan yang diberikan perlu diimbangi dengan kualitas pelayanan dan hasil kesehatan yang diterima peserta.
"Lebih dari itu, jumlah tersebut juga perlu diikuti dengan pelayanan yang sesuai kebutuhan medis dan memberikan hasil kesehatan yang optimal," katanya.
Sepanjang 2014-2025, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan lebih dari Rp 1.279,8 triliun kepada fasilitas kesehatan untuk membayar pelayanan kesehatan peserta JKN.
Besarnya pembiayaan tersebut menunjukkan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap JKN, termasuk untuk menangani penyakit yang membutuhkan biaya besar maupun pengobatan dalam jangka panjang.
Karena itu, BPJS Kesehatan mendorong perubahan orientasi pelayanan kesehatan dari sekadar mengejar volume menjadi berbasis nilai atau hasil yang dirasakan peserta.
"Transformasi yang perlu kita bangun bersama adalah dari volume menuju value. Value-based care bukan tentang mengurangi pelayanan, tetapi memastikan peserta memperoleh pelayanan yang tepat, pada waktu yang tepat, sesuai kebutuhan medis, dengan hasil kesehatan yang terbaik," kata Pujo.
Pujo mengatakan perubahan orientasi tersebut membutuhkan peran aktif fasilitas kesehatan. Faskes tidak hanya menjadi tempat peserta memperoleh pelayanan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan mutu dan hasil layanan JKN.
BPJS Kesehatan pun memberikan penghargaan Seva Paramahita Award 2026 kepada faskes yang menunjukkan komitmen dan kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN.
"Fasilitas kesehatan yang memperoleh penghargaan hari ini diharapkan bisa menjadi role model, menjadi tempat bertukar ilmu, serta ikut menyebarluaskan praktik-praktik baik dalam peningkatan mutu, inovasi, dan akuntabilitas pelayanan JKN," ujarnya.
Penguatan mutu layanan, lanjut Pujo, juga harus dirasakan langsung oleh peserta ketika berada di fasilitas kesehatan.
Untuk itu, BPJS Kesehatan meluncurkan wajah baru Petugas BPJS SATU atau BPJS Siap Membantu. Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengalaman peserta dalam memperoleh informasi dan pendampingan selama mengakses layanan kesehatan.
Peserta Bisa Pakai Asuransi Tambahan
Dari sisi pembiayaan, BPJS Kesehatan juga memperkuat koordinasi dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Melalui skema tersebut, peserta JKN yang memiliki AKT dapat memperoleh manfaat kenaikan kelas perawatan dengan koordinasi pembiayaan tim redaksi BPJS Kesehatan dan AKT. Dengan demikian, peserta tidak perlu menanggung biaya di luar ketentuan.
KAPJ juga mengatur koordinasi kepesertaan, sistem tagihan satu pintu, serta pembagian selisih biaya pelayanan tim redaksi BPJS Kesehatan dan AKT.
"Peluncuran wajah baru BPJS SATU serta penandatanganan kerja sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk semakin memperkuat pengalaman peserta serta membangun koordinasi pembiayaan kesehatan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berorientasi pada kualitas," tutur Pujo.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Stevanus Adrianto Passat mengatakan perluasan akses JKN harus berjalan seimbang dengan peningkatan mutu dan keberlanjutan program JKN.
Menurutnya, fasilitas kesehatan memiliki peran strategis karena secara langsung menentukan pengalaman peserta. Karena itu, pelayanan harus mudah diakses, berkualitas, aman, cepat, dan berkeadilan.
Ia menambahkan Dewan Pengawas terus mendorong penguatan tata kelola JKN yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam aspek kualitas layanan, kepatuhan regulasi, pengelolaan risiko, dan perlindungan hak peserta.
"Penguatan tersebut juga perlu didukung kolaborasi seluruh ekosistem JKN, termasuk melalui koordinasi tim redaksi BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Tambahan untuk memperkuat integrasi ekosistem kesehatan nasional," ujarnya.