NADIKABAR.COM — BPJS Kesehatan mendapat tambahan dana Rp 20 triliun dari pemerintah pada 2026 untuk membayar klaim rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Dari jumlah tersebut, Rp 10 triliun telah dicairkan pada 14 Oktober 2026, sedangkan sisanya direncanakan cair pada November 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan seluruh dana tambahan tersebut diperuntukkan bagi pembayaran klaim fasilitas kesehatan, bukan untuk membiayai operasional BPJS Kesehatan.
"Penggunaan dana juga dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan. Dengan demikian, aliran dan realisasi penggunaan dana dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan secara transparan," kata Rizzky dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2026).
Menurut Rizzky, pembayaran klaim rumah sakit dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pembayaran klaim dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap.
Tercatat sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran BPJS Kesehatan terhadap klaim rumah sakit adalah 13,6 hari kalender. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator dalam melihat pelaksanaan pembayaran klaim berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Per 1 Oktober 2026, lanjut Rizzky, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 284,8 juta jiwa atau 98 persen lebih dari total penduduk Indonesia. Dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang terdiri atas apotek, laboratorium, dan optik.