"Kalau dibilang rumah sakit menjual aset atau mengalami kerugian karena bekerja sama dengan JKN, menurut saya perlu dibuktikan dengan data. Penjualan rumah sakit bisa memiliki berbagai motif, dan persoalan manajemen internal juga perlu dilihat," ujar Timbul.

Timbul juga menilai adanya klaim yang masih dalam proses (pending claim) maupun klaim yang diperselisihkan (dispute claim) perlu dilihat secara proporsional. Menurutnya, proses tersebut berkaitan dengan pemenuhan dokumen dan ketepatan data yang perlu diselesaikan melalui koordinasi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan.

"Kalau memang ada pending claim atau dispute claim, kedua belah pihak perlu duduk bersama untuk menyelesaikannya. Rumah sakit perlu melengkapi dokumen yang dibutuhkan, sementara mekanisme penyelesaian juga harus memberikan kepastian bagi kedua pihak," tambah Timbul.

Timbul mengapresiasi dukungan pemerintah akan dana tambahan yang diberikan kepada BPJS Kesehatan karena dinilai dapat membantu memperkuat arus kas BPJS Kesehatan. Namun, ia mengingatkan bahwa yang dibutuhkan bukan hanya solusi jangka pendek, melainkan juga solusi yang sistemik agar kesinambungan pembiayaan ke depan tetap terjaga.

"Persoalan administrasi dan pembayaran klaim tidak boleh sampai mengganggu pelayanan kepada pasien. Keselamatan pasien tetap harus menjadi prioritas fasilitas kesehatan," tegas Timbul.

Bagi Timbul, keberlanjutan pembiayaan JKN membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai sumber pendapatan dan pengeluaran program, termasuk kecukupan iuran, dukungan pendanaan pemerintah, serta pengendalian kecurangan. Pemerintah perlu mengambil peran aktif bersama BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan untuk memperkuat tata kelola pembiayaan sekaligus memastikan pelayanan kepada peserta tetap terjaga.