"Besarnya cakupan kepesertaan tersebut menjadikan kelancaran pelayanan dan pembayaran klaim sebagai bagian penting dalam menjaga keberlangsungan Program JKN. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan proses administrasi, verifikasi, dan pembayaran klaim sesuai mekanisme yang berlaku," jelas Rizzky.
Terkait pemberitaan mengenai sejumlah rumah sakit yang menjual aset di tengah isu pembayaran klaim, kondisi tersebut perlu dilihat berdasarkan situasi masing-masing rumah sakit. Rizzky mengatakan bahwa penjualan aset tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan pembayaran klaim BPJS Kesehatan.
"Pembayaran klaim fasilitas kesehatan diproses berdasarkan kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan pembayaran klaim, pemerintah memberikan tambahan dana sebesar Rp20 triliun bagi BPJS Kesehatan pada penghujung tahun 2026 ini," tambah Rizzky.
Rizzky juga menuturkan, BPJS Kesehatan juga terus berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan mitra untuk memastikan proses pembayaran klaim berjalan sesuai prosedur. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mencari informasi melalui sumber resmi dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari pemberitaan yang belum memberikan gambaran utuh.
Menurut Rizzky, keberlangsungan Program JKN merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan pemerintah, fasilitas kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan agar peserta tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang optimal sesuai dengan kebutuhannya.
Pada kesempatan terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar, mengatakan bahwa penjualan rumah sakit dapat dilatarbelakangi berbagai faktor, mulai dari strategi bisnis pemilik hingga persoalan manajemen internal. Karena itu, diperlukan bukti yang jelas sebelum mengaitkan keputusan penjualan aset dengan kerja sama rumah sakit pada Program JKN.