NADIKABAR.COM — Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok utama, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Keduanya merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi memiliki perbedaan dalam kriteria peserta, mekanisme pendaftaran, dan pembayaran iuran.

PBI diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Iuran kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah pusat. Sementara itu, peserta Non-PBI mencakup pekerja yang menerima gaji, pekerja mandiri, serta kelompok bukan pekerja yang mengikuti program JKN sesuai ketentuan.

Pembagian tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

PBI Jaminan Kesehatan merupakan kepesertaan JKN yang ditujukan bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai ketentuan pemerintah. Iuran peserta PBI ditanggung pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sehingga peserta tidak perlu membayar iuran bulanan secara mandiri selama status kepesertaannya aktif.

Penetapan penerima bantuan tidak hanya didasarkan pada pengakuan bahwa seseorang mengalami kesulitan ekonomi. Data dan kriteria penerima perlu mengikuti ketentuan pemerintah serta melalui mekanisme pendataan dan penetapan yang berlaku.

Pada 2026, tata cara perubahan data penerima PBI diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur persyaratan, tata cara perubahan data, dan pendanaan PBI Jaminan Kesehatan yang bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Karena itu, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum terdaftar sebagai peserta PBI dapat menanyakan proses pendataan dan pengusulan kepada dinas sosial atau pemerintah daerah setempat.

Non-PBI merupakan kelompok peserta JKN yang tidak termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran. Pesertanya terdiri atas beberapa kategori berdasarkan status pekerjaan dan mekanisme kepesertaan.

Kelompok ini mencakup pekerja yang menerima gaji atau upah dari pemberi kerja, seperti pegawai pemerintah dan karyawan perusahaan. Iuran dibayarkan melalui skema yang berlaku bagi pekerja dan pemberi kerja.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Kelompok ini mencakup orang yang bekerja atau menjalankan usaha secara mandiri, seperti pedagang, pekerja lepas, dan pelaku usaha yang tidak menerima gaji dari pemberi kerja. Iuran pada umumnya dibayarkan sendiri sesuai ketentuan.

Kategori ini mencakup kelompok yang memenuhi ketentuan sebagai bukan pekerja, antara lain penerima pensiun dan kategori lainnya yang diatur dalam peraturan JKN. Mekanisme pembayaran iurannya bergantung pada jenis kepesertaan.

Selain itu, terdapat penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui skema PBPU atau BP Pemda. Dalam skema tersebut, iuran peserta dibantu atau dibayarkan pemerintah daerah sesuai ketentuan dan program yang berlaku.

Dengan demikian, peserta Non-PBI tidak selalu berarti seseorang harus membayar seluruh iuran sendiri. Pada peserta PPU, misalnya, pembayaran iuran mengikuti pembagian tanggung jawab antara pekerja dan pemberi kerja.

Perbedaan utama kedua kelompok tersebut terletak pada kriteria peserta dan sumber pembayaran iuran.

Pada peserta PBI, penerima ditetapkan berdasarkan kriteria dan pendataan pemerintah untuk masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu. Iurannya ditanggung pemerintah pusat.

Sementara itu, peserta Non-PBI terdaftar berdasarkan kategori kepesertaan, seperti hubungan kerja, pekerjaan mandiri, atau status bukan pekerja. Pembayaran iurannya mengikuti ketentuan masing-masing kategori, baik melalui pemberi kerja, pembayaran mandiri, maupun skema bantuan pemerintah daerah.

Dari sisi pelayanan, PBI dan Non-PBI sama-sama merupakan peserta JKN. Hak atas pelayanan kesehatan mengikuti ketentuan program, status kepesertaan, indikasi medis, serta prosedur pelayanan yang berlaku. Perbedaan kategori tersebut tidak berarti peserta PBI secara otomatis memperoleh jenis pengobatan yang berbeda hanya karena iurannya dibayarkan pemerintah.

Peserta dari kedua kelompok juga perlu memastikan status kepesertaan tetap aktif dan mengikuti alur pelayanan JKN. Untuk pelayanan yang bukan kondisi gawat darurat, peserta pada umumnya memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama tempatnya terdaftar. Rujukan ke fasilitas tingkat lanjutan diberikan sesuai kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana cara mengetahui status PBI atau Non-PBI?

Masyarakat dapat memeriksa informasi kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi kanal layanan resmi BPJS Kesehatan. Pengecekan ini berguna untuk mengetahui status keaktifan sekaligus memastikan kategori kepesertaan yang tercatat.

Jika seseorang terdaftar sebagai PBI tetapi statusnya tidak aktif, ia dapat meminta penjelasan mengenai penyebabnya kepada BPJS Kesehatan. Apabila berkaitan dengan data atau kelayakan penerima bantuan, masyarakat dapat berkonsultasi dengan dinas sosial atau pemerintah daerah untuk mengetahui prosedur pemeriksaan dan pengusulan sesuai aturan terbaru.

Sementara itu, peserta Non-PBI yang mengalami masalah administrasi dapat menindaklanjutinya melalui pemberi kerja, kanal resmi BPJS Kesehatan, atau pihak yang menangani kepesertaannya, bergantung pada kategori peserta.

Memastikan status dan data kepesertaan sejak awal dapat membantu masyarakat memahami hak serta kewajiban dalam program JKN. Dengan mengetahui perbedaan PBI dan Non-PBI, peserta juga dapat menentukan langkah yang sesuai apabila perlu memperbarui data atau menyelesaikan persoalan administrasi.